Pria asal Beokina Ditangkap Polisi Usai Parangi Tetangganya, Ini Penyebabnya

Pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Dok.Polisi)

Manggarai - Seorang pria berinisial PE 32 tahun asal Beokina, Desa Golo Langkok, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, diringkus polisi usai membacok tetangganya bernama Simon Wanggut, 60 tahun, warga Kampung Beokina, Kamis 10 Maret 2022 sekitar pukul 11.30 Wita.

Pria Lanjut Usia (Lansia) tersebut mengalami luka berat akibat ditebas parang oleh pelaku.

Baca juga: Fraksi Demokrat Pertanyakan 25 Pejabat Pemda yang di Nonjobkan Hery Nabit

Peristiwa pembacokan tersebut dipicu masalah tanah warisan orang tua.
Menurut Bhabinkamtibmas Rahong Utara, Aipda Ridwan Nelson Lubalu, PE sempat mencegat korban yang sedang membongkar dapur miliknya.

Menurut pelaku tanah tersebut adalah miliknya yang telah diwariskan oleh orang tua. Namun hal itu di bantah oleh korban.

"Tanpa pikir panjang, pelaku langsung membacok bagian bahu korban," ujar Aipda Ridwan kepada wartawan.

Akibat pembacokan tersebut, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Wangko. Karena lukanya cukup parah, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit dr. Ben Mboi Ruteng.

Dari informasi yang beredar, ternyata korban dan pelaku masih berhubungan dekat. Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Manggarai untuk diproses hukum lebih lanjut.

Bhabinkamtibmas menghimbau kepada warga dan keluarga dari kedua belah pihak untuk tetap menjaga situasi, agar tidak terjadi permasalahan lebih lanjut, mengingat pelaku dan korban merupakan keluarga dekat. []

Komentar Anda