Polisi Tetapkan Dua Tersangka Bentrok Maut di Sorong, Keduanya Sudah Ditahan

Kondisi tempat karaoke yang dibakar kelompok yang bertikai di Kota Sorong, Selasa 25 Januari 2022. (Foto: Alur/Ist)

Jakarta - Polisi menetapkan dua orang tersangka bentrokan yang menewaskan 18 orang di Sorong, Papua Barat. Polisi telah menahan kedua tersangka.

"Penyidik Polres Sorong Kota yang di-back up oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua barat telah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus pertikaian kelompok warga tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 27 Januari 2022.

"Dua tersangka sudah ditangkap dan langsung ditahan,"ujarnya.

Namun Ramadhan tidak membeberkan identitas kedua tersangka, namun dia mengatakan kedua tersangkan berasal dari satu kelompok.

"Dua tersangka tersebut berasal dari satu kelompok. Yang jelas, saat ini sudah dilakukan penahanan, karena aksi ini aksi pertikaian ya, jadi kita tidak mengatakan serang atau diserang, tapi ini terjadi pertikaian," kata Ramadhan.

Keduanya ditangkap dan ditahan karena diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan satu korban jiwa.

"Kedua tersangka tersebut yang melakukan tindakan penganiayaan," tuturnya.

Ramadhan mengatakan polisi masih terus melakukan pemeriksaan terkait bentrokan maut itu.

"Masih dalam proses, tadi saya bilang penyidik masih terus bekerja," ujarnya lagi. []

Komentar Anda