Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Perumahan Rp 1,4 Miliar di Jeneponto

Proses penyerahan empat tersangka ke Kejaksaan. (Foto: Polisi)

Jeneponto - Polisi tangkap empat tersangka kasus korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp 3,4 miliar dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Andri Kurniawan kepada wartawan, Sabtu, 20 November 2021.

Proyek BSPS kata Andri Kurniawan, dianggarkan pada 2014 lalu, di wilayah Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala, Kabupaten jeneponto. Polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut setelah menerima laporan dugaan penyalahgunaan anggaran.

"Penyelidikan dimulai pada 2016, dinaikkan statusnya ke penyidikan tahun 2017. Namun terjadi beberapa kendala. Barulah pada tahun 2021 yang saat itu saya baru tugas di sini untuk kembali melanjutkan penyidikan," jelasnya.

Andri menjelaskan, polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, diantaranya, supplier berinisial I, koordinator pendamping berinisial M, serta tenaga pendamping inisial AFI dan MS.

Dia juga mengatakan, berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan ke kejaksaan. Bukti-bukti juga sudah diserahkan ke Kejari Jeneponto pada Selasa 16 November 2021 lalu.

"Kita sudah lakukan tahap II karena memang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap di Kejaksaan. Jadi sempat kita lakukan tahap II sebelum saya pindah tugas jadi Kasat Reskrim Polres Barru," tutupnya. []

Komentar Anda