Staf Ahli Pemkot Ambon dan Kepala UPTD Ditetapkan Tersangka Korupsi Retribusi Pasar

Tersangka kasus korupsi retribusi pasar di Ambon (Foto: Muslimin/detikcom)

Maluku - Mantan Kadis Perindag Pieter Leuwol dan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Mardika Ambon, Veki Marwa, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama enam jam, keduanya langsung ditahan atas kasus dugaan korupsi dana retribusi pada 2017-2019.

Dilansir dari Detikcom, Pieter Leuwol kini menjabat staf ahli Pemkot Ambon dan Veki Marwa kini menjabat Kepala UPTD Pasar Tagalaya.

"Dua tersangka, mantan Kadis Perindag Kota Ambon, satu lagi Kepala UPTD Mardika, mantan kadis, staf ahli di Pemkot, dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi tahun 2017 sampai 2019," kata Aspidsus Kejati Maluku, Rudy, Jumat 12 November 2021.

Atas perbuatannya kata Rudy, negara dirugikan sebesar Rp 1,3 miliar.

"Kerugian sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Itu retribusi di Pasar Mardika, ada beberapa pasar, itu ada 6 tapi yang dijadikan tersangka di Pasar Mardika," ujar Rudy.

Modus kedua tersangka kata Rudy, yakni menyimpan di rekening pribadi hasil pengumpulan dana retribusi.

"Hasil penyidikan, adanya penyimpangan dalam pengumpulan dana retribusi pada UPTD Mardika," ujar Rudy. []

Komentar Anda