Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Jerat Babi Hutan di Bulukumba

Jerat babi hutan. (Foto: Alur/Ist)

Bulukumba - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ujung Loe melimpahkan berkas kasus perkara terhadap tersangka NA, 60 tahun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Senin, 16 Agustus 2021.

Kepala Kepolisian Sektor Ujung Loe, Iptu Muh Yusuf mengatakan, NA merupakan tersangka kasus jerat babi hutan yang menewaskan korban bernama Arifuddin, 46 tahun pada Kamis, 15 Juli 2021 lalu.

"Hari ini berkas kita sudah limpahkan ke Kejaksaan, dan menunggu petunjuk jaksa," kata Iptu Muh Yusuf.

Yusuf menjelaskan sebelum ditemukan meninggal dunia. Arifuddin hendak mencari makanan ternak sapi. Saat itu, Arifuddin tak sengaja menginjak kabel perangkap babi hutan yang bertegangan listrik tersebut.

"Korban tidak sengaja menginjak kabel tersebut, hingga korban meninggal di tempat kejadian," bebernya. []

Komentar Anda