Penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto Minta Hukumannya Diringankan

Penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. (Foto: Alur/Ist)

Makassar - Agung Sucipto, Terdakwa kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Hal tersebut disampaikan penasehat hukumnya Bambang Hartono.

Alasan Anggu sapaan akrab Agung Sucipto meminta diringankan hukumannya karena dirinya saat ini masih menjadi tulang punggung keluarga.

Selain itu Anggu juga menghidupi 150 karyawannya. Mereka terancam tidak kerja karena kasus ini.

“Jadi saya hanya meminta, agar hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya,” ujar Bambang Hartono Kamis, 22 Juli 2021.

Bambang menambahkan, kalau kasus ini berlarut-larut, Agung mengkhawatirkan nasim 150an karyawannya yang menggantungkan hidupnya di perusahaannya.

“Selain kepala rumah tangga, Agung juga mempekerjakan sebanyak 150 karyawan kalau tidak salah, yang mengharapkan perusahaannya agar eksis kembali,”tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penyuap Gubernur non aktif Sulsel, Nurdin Abdullah dengan tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta. []

Komentar Anda