Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP di Gowa Resmi Ditahan

Pasutri Ivan (24) dan Amriana (34) saat berada di Mapolres Gowa. (Foto: Alur/Ahmad)

Gowa - Polisi resmi menahan Ivan (24) dan Amriana (34), pasangan suami-istri korban pemukulan Satpol PP Gowa, yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Pasangan suami istri yang juga pemilik Warkop ini ditahan atas kasus berita bohong soal kehamilan. Keduanya ditahan di Mapolres Gowa.

"Keduanya sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, Selasa 30 November 2021.

Baca juga: Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Ditetapkan Tersangka UU ITE

Suami istri ini kata Boby sempat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin 29 November 2021 kemarin. Setelah diperiksa keduanya langsung ditahan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Tersangka dilakukan penahanan," kata Boby.

Diberitakan sebelumnya, Amriana dan suami dipolisikan karena berbohong hamil saat dia menjadi korban penganiayaan anggota Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, saat razia PPKM di warkop milik Amriana di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.

Amriana dan suami dipolisikan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel pada Kamis 22 Juli 2021 lalu. Keduanya dipolisikan dengan tudingan melakukan upaya provokasi ke masyarakat. []

Komentar Anda