Oknum DPRD Maros Disebut Telah Membayar Uang Damai Kasus Dugaan Persetubuhan

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Alur/Pixabay)

Maros - Oknum anggota DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) inisial SS (36) yang dilaporkan ke polisi oleh perempuan IMS (25) terkait dugaan persetubuhan.

SS disebut sudah membayar uang damai sebesar Rp 80 juta kepada korban. Polisi kini sedang menyelidiki terkait laporan tersebut.

"Benar ada laporannya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Senin 27 September 2021 lalu.

Zulpan mengatakan, laporan polisi tersebut kini tengah diproses oleh PPA Ditreskrimum Polda Sulsel.

Dia menyebut pemanggilan sejumlah saksi telah dilakukan meski belum membeberkan siapa saja saksi tersebut.

Diketahui kasus ini bermula pada Desember 2019, IMS yang saat itu juga berstatus marketing di perusahaan trading menawarkan kepada SS untuk berinvestasi Rp 50 juta.

"Pada saat itu dia bilang, 'bisa kita ketemu di hotel Dalton Dinda'," ucap IMS saat dimintai konfirmasi terpisah.

IMS menyebut terlapor SS memang telah sepakat berinvestasi Rp 50 juta sehingga memintanya datang ke hotel. Dia mengaku tak menaruh curiga.

Namun sesampai di hotel dia diajak ke kamar dan malah disetubuhi, dan uang yang dijanjikan untuk berinvestasi juga tidak ada. []

Komentar Anda