NTT Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ini Imbauan Kapolres Manggarai

Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh. (Foto: Alur/Isno)

Ruteng - Maraknya kasus perdagangan orang yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, mengeluarkan imbauan penting.

Edwin mengatakan, saat ini Provinsi NTT berstatus darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Lanjut dia, balai pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3M Provinsi NTT) mencatat, korban meninggal Pekerja Migran asal Provinsi NTT periode tahun 2018-2022 sebanyak 410 orang.

Maraknya kasus perdagangan orang di NTT membuat Edwin mengeluarkan sejumlah imbauan.

"Jangan mudah percaya dengan bujuk rayuan orang-orang yang menawarkan pekerjaan di luar Negeri dengan iming-iming upah besar," ujar Edwin, Minggu 4 Juni 2023.

Dia mengimbau kepada para orang tua agar menjaga anak-anaknya untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran para pelaku.

"Para pelaku sering mengimingi sejumlah uang agar anak-anak dapat bekerja di luar Negeri," jelasnya.

Ia juga menegaskan jika ada orang-orang yang tidak dikenal mendatangi rumah bapak ibu untuk keperluan merekrut calon pekerja baik dalam Negeri maupun ke luar Negeri, tanyakan indentitasnya.

Atau laporkan kepada ketua RT/RW setempat, dan jika indentitasnya mencurigakan segera laporkan kepada kepolisian setempat.

Lebih lanjut ia menjelaskan agar dipahami bersama bahwa setiap pekerja yang siap dipekerjakan melalui jasa penyalur resmi, legal harus melalui tahapan pelatihan dan di nyatakan lulus pelatihan atau bersertifikat.

"Mari jaga keluarga kita untuk tidak menjadi korban berikutnya dari para penjahat tindak pidana perdagangan orang," ajaknya. []

Komentar Anda