Jakarta - Rinoa Aurora Senduk memutuskan untuk menempuh upaya damai dengan Leon Dozan.
Rinoa memaafkan perilaku kekasihnya, yang telah menganiayanya beberapa waktu lalu.
Rinoa langsung mengajukan pencabutan laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Namun demikian, kasus tersebut dalam tahap penyelidikan. Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh penyidik.
- Baca juga: Main di Sinetron Takdir Cinta Yang Kupilih, Randy Pangalila dan Alisia Rininta Saling Puji
"Saya Mama sekaligus kuasa hukum Rinoa Aurora sudah bermohon kepada Kapolres melalui Kasatreskrim untuk mencabut laporan polisi yang sudah dilaporkan anak saya pada 8 November 2023 lalu," ujar Yuliana Assad selaku ibunda Rinoa Aurora Senduk, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 4 Desember 2023.
Yuliana menyebut, saat ini, pihak polisi masih memproses pengajuan pencabutan laporan tersebut.
Sehingga sebagai pihak pelapor, ia menyerahkannya kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti pencabutan laporan itu.
"Sementara sekarang lagi berproses, dari kami sebagai pelapor sudah mencabut laporan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," jelas Yuliana Assad.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan, pihaknya menerima rencana kedua belah pihak ingin menempuh restorative justice (damai).
Namun didasari pada syarat-syarat materil maupun formil perlu dikaji pihaknya, sebelum pelapor mencabut laporannya, dan dilanjut ke dalam upaya restorative justice.
"Dalam syarat formil, tentunya materil harus kita kaji, salah satu syarat dalam materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau pun penolakan dari masyarakat,"ujar Kombes Susatyo.
"Karena ini adalah hukum publik dan sempat viral beberapa waktu lalu,"sambungnya.
Dia menambahkan, intinya kalau memang sudah berdamai tentu surat perdamaian itu akan dilampirkan dalam berkas perkara.
"Secara proses penyidikan saat ini kami harus koordinasi dengan pihak kejaksaan," tambahnya.
Lebih lanjut, Susatyo menambahkan, keputusan ini ditempuh, tentunya berdasarkan pada peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001 tentang proses restorative justice.
Sehingga tak serta merta mencabut laporan, atas kasus dugaan penganiayaan.
"Restorative justice itu ada prosesnya, ada peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001 tentang proses restorative justice, bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, tapi ada syaratnya nanti kami akan pelajari dan analisa," beber Susatyo.
Diberitakan sebelumnya, aktor Leon Dozan telah diamankan Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Kamis 16 November 2023 malam.
Leon Dozan dijerat pasal berlapis yakni kasus dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap institusi Polri.
Dia dijerat Pasal 351 KUHP terkait kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu dia juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang penistaan institusi Polri dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dengan dua kasus itu, Leon Dozan terancam penjara selama 6 tahun. []