Tantri Kotak dan Hedi Yunus Jadi Pemohon Utama Sidang MK Terkait Royalti Musik

Penyanyi Indonesia, Tantri Kotak. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diajukan oleh Vibrasi Suara Indonesia (VISI) bersama sejumlah penyanyi profesional. Sidang ini membahas perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025.

VISI mengajukan gugatan terkait hak pertunjukan dan sistem perizinan lagu, yang dinilai merugikan penyanyi karena mereka ikut mempopulerkan lagu-lagu yang mereka bawakan.

Dua pemohon utama, Tantri Kotak dan Hedi Yunus, berbagi pengalaman mereka menghadapi larangan membawakan lagu tertentu akibat penerapan sistem direct licensing oleh pencipta lagu.

VISI menilai kebijakan ini membatasi ruang berekspresi musisi dan bertentangan dengan hak konstitusional atas kepastian hukum dan kebebasan berkarya. MK telah menerima seluruh bukti permohonan dan menyatakan semuanya sah. Tidak ada pemohon yang menarik diri dari gugatan ini.

Sidang berikutnya akan masuk tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) , di mana majelis hakim akan menentukan apakah perkara ini sudah cukup jelas untuk diputuskan atau perlu pembahasan lebih lanjut dalam sidang pleno.

VISI berharap MK memberikan keputusan yang melindungi hak pelaku pertunjukan , serta memastikan UU Hak Cipta lebih adil dan setara bagi industri musik Indonesia. []


Komentar Anda