Kerap Nyinyir Artis Lain, Akhirnya Nikita Mirzani Ketiban Sial

Nikita Mirzani. (Foto: Alur/Ist)

Jakarta - Nikita Mirzani dijemput paksa polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh Dito Mahendra atas sindirannya kepada Dito yang dianggapnya mencemarkan nama baik.

Dito mempermasalahkan video percakapan Nikita dengan seorang pilot. Dalam video tersebut, Dito disebut belum membayar utangnya kepada kru pesawat yang pernah ia sewa.

Nikita kemudian menyindirnya untuk membayar utang tersebut.

"Gaji crew selama 6,5 bulan gak dia bayar sampai sekarang. Pesawatnya hawker 4000. Itu daftar hutang-hutangnya Dito ke pihak ke-3 dan ke crew," begitu pesan yang tertulis dari AK dan dibagikan Nikita Mirzani.

"Kasihan amat pak nggak digaji-gaji. Tagih dong, udah tahu tukang tipu," ujar Nikita Mirzani.

"Udah kita tagih, tapi ya gitu. Moga-moga nyai bisa blow up kasus kita ini karena dia kan selalu bawa-bawa backing kepolisian," sahut AK.

"Nggak usah banyak gaya elo sewa-sewa pesawat pribadi. Tapi enggak mampu bayar. Woy hak orang itu," tutur Nikita.

"Teruntuk bapak apatur negara. Kalau masih ngebacking-backing sih Dito Mahendra. Berarti kalian ikut serta dalam melakukan kejahatan," tegas Nikita Mirzani.

Atas laporan tersebut, polisi sempat mendatangi rumah Nikita untuk melakukan pemeriksaan.

Polisi juga sudah menggeledah dan mengamankan Ipad miliknya.

Nikita Mirzani kemudian ditangkap oleh polisi sebab dianggap tidak kooperatif selama menjalani kasus.

Polisi menyebut penangkapan dilakukan tanpa kekerasan dan  persuasif dengan mengedepankan polwan.

"Penangkapan dilakukan secara persuasif, tidak ada kekerasan, humanis, mengedepankan peran polwan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.

Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penahanan Nikita Mirzani.

"Sesuai hukum acara pidana masa penangkapan berlangsung selama 24 jam, jadi kita belum tahu apa akan ditahan atau tidak," tutur Shinto Silitonga. []

Komentar Anda