Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian Makassar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri. (Foto: Alur/Ist)

Makassar - Sebanyak lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel. Mereka masing-masing SM, UA, H, MS dan YG, Kamis, 26 Agustus 2021.

Kelima orang tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 4,5 miliar dana kredit cepat dan aman (KCA) Kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

"Setelah gelar perkara dilakukan, penyidik menyimpulkan perbuatan kelima orang tersebut melawan hukum, sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka," kata  
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri.

Dari lima orang tersangka, Widoni Fedri mengatakan memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka SM merupakan Kepala Cabang Pegadaian Parangtambung.

Sedangkan tersangka, UA merupakan penaksir dan H berperan sebagai sales. Dua lainnya, yakni MH dan YG merupakan pihak swasta.

Pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan di pidana umum terkait fidusia. Belakangan, kasus ini terdapat tindak pidana korupsi karena Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara.

"Kami masuk tipikornya, karena pegadaian milik BUMN. Keuangannya harus dipertanggungjawabkan. Kemudian uang ini disalahgunakan," jelasnya. []

Komentar Anda