Korupsi Dana BOS dan Dana PIP, Kepsek SMPN 2 Pacar Ditetapkan Tersangka

Kepala Sekolah SMPN 2 Pacar, digiring oleh Kejari Manggarai Barat. (Foto: Dok. Kejari Mabar)

Labuan Bajo - Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, menetapkan FCM yang merupakan Kepala Sekolah SMPN 2 Pacar, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka kasus korupsi penyalagunaan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana Bos tahun 2018-2020 di SMPN 2 Pacar.

Penetapan FCM sebagai tersangka atas hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Rabu 14 September 2022.

Kejari menyebutkan, FCM ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 653 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Mucolono menjelaskan, FCM diduga melakukan modus pengadaan fiktif, sehingga terjadi tumpang tindih anggaran dengan menyalahgunakan dana BOS.

"Dari hasil penyidikan FCM diduga menyalahgunakan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana BOS di Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Pacar, tahun anggaran 2018 s/d 2020,"ujarnya.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor: Print- 234/IN.3.24/Fd.1/04/2022 tanggal 19 April 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor Print-390/IN.3.24/Fd.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022, Tim Penyidik telah
memperoleh minimal dua alat bukti sah yang menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara," jelas Bambang.

Bambang mengatakan, tersangka FCM disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, ada pun ancaman pidana terhadap tersangka FCM yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. []

Komentar Anda