Kepala Sekolah yang Cambuk Murid di Bulukumba Dikenal Disiplin

Ilustrasi memarahi anak-anak. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Bulukumba - Oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) yang mencambuk muridnya di Desa Barugae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dikenal sangat disiplin dan tegas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba, Ahmad Djanuaris, mengatakan untuk mendidik murid di sekolah diakui bermacam-macam cara. Sebab, karakter dari sekian banyak murid yang ada pasti berbeda karakter.

"Orang tua tahu jika kepala sekolah ini sangat disiplin dan tegas. Anak-anak di sekolah itu karakternya berbeda-beda, jadi kalau mendidik itu kemungkinan ada caranya sedikit keras, seperti guru menegur muridnya sekali tegur murid itu sudah berhenti. Ada juga yang berkali-kali ditegur tapi tidak berhenti," katanya.

Menurutnya, kejadian itu pada saat sekolah menggelar kegiatan Jumat bersih pada lingkungan sekolah. Namun, aktivitas kebersihan dinilai tidak maksimal sehingga membuat sikap kepala sekolah itu menegur muridnya.

"Mungkin kadarnya terlalu tinggi, sehingga murid melaporkan ke orang tuannya. Makanya tidak semua yang cambuk itu kadarnya sama, ada yang dicubit atau apa, karena itu semua adalah proses mendidik di sekolah. Proses di sekolah itu sewaktu kita sekolah kadang kita dicambuk tapi tidak melapor ke orang tua, karena itu semua cara guru mendidik," sebut dia.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang perlindungan anak, sehingga orang tua murid menjadikan hal tersebut sebagai dasar.

"Jadi itu yang dianut oleh masyarakat. Jadi salah pengertian. Kita dulu belum ada UU tentang kekerasan itu, kita dipukul dan melapor ke orang tua malah kita juga dipukul balik karena melawan guru," ujarnya.

Murid yang dicambuk lingkup sekolah waktu itu, Ahmad Djanuaris menilai perlakuan itu sebagai gerakan spontanitas yang dilakukan oleh kepala sekolah.

"Kami berharap semua tenaga pendidik untuk selalu berhati-hati dalam mendidik karena sekarang ada regulasi yang mengatur tentang kekerasan anak. Ini juga kadarnya tidak diatur seperti apa orang bisa terjerat regulasi itu,"ujar Ahmad.

"Dicubit saja bisa, tergantung pemahaman orang tua jika mempersoalkan ke penegak hukum. Sisa penegak hukum mengetahui itu. Jadi setiap guru harus hati-hati memberikan tindakan," demikian dia. []

Komentar Anda