Kejari Manggarai Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Jaringan Air di Matim

Dua tersangka dugaan korupsi jaringan air di Manggarai Timur. (Foto:Alur/Ist)

Ruteng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengamanan jaringan perpipaan di Desa Rana Masa Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

"Kedua tersangka tersebut yaitu AM selaku kepala perwakilan PT. Arison Karya Sejahtera, dan RG, selaku komisaris CV. Desain Pratama," kata kasih Intel Kejari Manggarai, Zaenal Abidin pada Selasa 8 Agustus 2023, malam.

Ia juga menjelaskan penetapan tersangka dan penahanan tersangka AM dan RG dalam dugaan tindak pidana korupsi pengembangan jaringan perpipaan di Desa Rana Masa, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kata dia, penetapan tersangka dan penahanan terhadap AM selaku kepala perwakilan PT. Arison Karya Sejahtera berdasarkan B-898/ N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dan tersangka RG, selaku komisaris CV. Desain Pratama berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B911/N.3.17.4/Fd.

"Jaksa penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah tahanan Negara Kelas II B Ruteng berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor :PRINT-33/N.3.17/Fd," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya AFD seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai pada Jumat (4/8/2023) malam.

AFD sendiri diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengamanan jaringan perpipaan di Desa Rana Masa, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Kepala seksi intelejen Kejari Manggarai Zaenal Abidin dalam keterangan yang diperoleh wartawan menjelaskan, proyek pengembangan perpipaan tahun anggaran 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) itu menghabiskan anggaran miliaran rupiah.

Zaenal mengatakan berdasarkan alat bukti yang cukup AFD sebagai PPK, kini sudah tahan.

"Tahanan terhadap terduga pelaku berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Nomor: B-856/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023," kata Zaenal. []

Komentar Anda