Dugaan Korupsi Pipa Air Minum Pejabat PPK di Matim Ditahan

AFD PPK pengembangan perpipaan di Desa Rana Masa saat menggunakan rompi pink tahanan Kejari Manggarai. (Foto: Alur/Valerius Isnoho)

Ruteng - Dugaan kasus tindak pidana korupsi pengamanan jaringan perpipaan di Desa Rana Masa Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur (Matim), AFD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat itu kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

Hal itu diungkapkan oleh kepala seksi intelejen Kejari Manggarai Zaenal Abidin dalam keterangan yang diperoleh wartawan pada Jumat 4 Agustus 2023 malam.

Kata Zaenal proyek pengembangan perpipaan tahun anggaran 2020, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menghabiskan anggaran miliaran rupiah.

Lebih lanjut Zaenal mengatakan berdasarkan alat bukti yang cukup AFD sebagai PPK, kini sudah tahan. 

"Tahanan terhadap terduga pelaku berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Nomor : B-856/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023," kata Zaenal.

Kasih Intelejen Kejari Manggarai itu menjelaskan bahwa tersangka disangkakan oleh Jaksa Penyidik menggunakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya Jaksa Penyidik melakukan penahanan dan kepada tersangka selama 20 kedepan di rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor :PRINT-29/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 04

Agustus 2023 tersangka AFD dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP. []

Komentar Anda