Kasus Pemerkosaan di Bantaeng, Polisi Tetapkan Dua Oknum LSM Tersangka

Ilustrasi Perkosaan. (Foto: Alur/Ilustrasi Perkosaan)

Bantaeng - RU dan RI kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa, 5 Oktober 2021.

Kedua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bantaeng ini terlibat kasus pemerkosaan seorang mahasiswi Bulukumba, inisial AA, 22 tahun.

"Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sebentar nah, saya catatkan ki dulu baru telepon balik," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Bantaeng, AKP Burhan kepada Alur.id sesaat lalu.

Sebelumnya, Beredar kabar jika salah seorang mahasiswi Kabupaten Bulukumba, berinisial AA, 22 tahun menjadi korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum wartawan.

Kejadian tersebut disebutkan terjadi pada bulan Juli 2020 lalu. Peristiwa memilukan itu telah dilaporkan korban di Mapolres Bantaeng berdasarkan laporan polisi LP/198/IX/2021SPKT tertanggal 3 Oktober 2021.

Korban diduga diperkosa di sebuah penginapan di Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Korban melaporkan oknum wartawan berjumlah dua orang. Masing-masing inisial RU dan RI. Bahkan kabarnya, terlapor telah diamankan polisi sejak semalam. []

Komentar Anda