Kasus Mayat Terbakar di Maros, Pelakunya 9 Orang, Satu Perempuan Satu DPO

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam saat prescon, Kamis 17 Juni 2021. (Foto: Alur/Humas Polda)

Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Rian 20 tahun, pemuda asal Gowa yang mayatnya ditemukan hangus terbakar di Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, pada Jumat 11 Juni 2021 lalu.

Dihadapan para media, Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengungkap para pelaku berumlah 9 orang yaitu MA (19), DAS(19), FS(16), seorang wanita H (23), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16), dan Dion masih DPO.

"Para pelaku berjumlah sembilan orang yang berhasil ditangkap delapan orang sementara satu orang masih DPO," ujar Merdisyam, Kamis 17 Juni 2021 siang.

Adapun Motifnya kata Kapolda Sulsel, karena salah satu pelaku, MA cemburu dan sakit hati karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan Lelaki lain.

Saat polisi masih memburu satu pelaku yang sudah diketahui identitasnya. []

Komentar Anda