Kapolri Tetapkan Enam Orang Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu 1 Oktober 2022. (Foto: Alur/Int)

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satu tersangka merupakan Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022 malam.

Penetapan enam orang tersangka ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas. Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.

"Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen. Karena kita ingin kasus ini di usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi," tegas Jokowi di RSUD Saiful Anwar, Rabu 5 Oktober 2022.

Arahan tegas juga disampaikan Jokowi agar para pelaku yang terlibat di Tragedi Kanjuruhan diberikan sanksi. Dia ingin para pelaku diproses pidana.

"Yang bersalah diberi sanksi. Kalau masuk ke pidana juga sama, dipidanakan," tegas Jokowi.

Berikut enam orang tersangka kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, AHL Direktur LIB, AH Ketua Panitia, SS Security Officer, Wahyu Kabag Ops Polres Malang, H Brimob polda Jatim, dan TSA Kasat Samapta Polres Malang. []

Komentar Anda