Ini Kronologi Lengkap 9 Pelaku Menghabisi Rian dan Membakarnya di Maros

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam saat prescon, Kamis 17 Juni 2021. (Foto: Alur/Humas Polda)

Makassar - Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam merinci secara detail kronologi 9 pelaku menghabisi nyawa Rian, pemuda 20 tahun asal Gowa yang mayatnya di bakar dan dibuang di pinggir Jalan Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulsel pada Jumat 11 Juni 2021 lalu.

Motif para pelaku kata Merdisyam, karena salah satu pelaku, MA cemburu dan sakit hati karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan lelaki lain.

"Para pelaku ada 9 orang dan berhasil ditangkap 8 orang sementara satu orang masih DPO," ujar Merdisyam, Kamis 17 Juni 2021.

Merdisyam menuturkan, pada Senin 7 Juni 2021 pukul 09.00 Wita, Pelaku MA dan Korban Rian berkomunikasi melalui FB, pelaku mengajak Korban bertemu di hotel Wisata Jalan Haji Bau Makassar, korban setuju dengan syarat, pelaku izin ke kakak korban dengan alasan hendak ke Malino.

Para pelaku ada 9 orang dan berhasil ditangkap 8 orang sementara satu orang masih DPO.

Kemudian saksi AI menjemput pelaku dengan motor menuju rumah korban di Jalan Pallantikang Gowa, mereka meminta izin ke Reza, kakak korban untuk liburan ke Malino.

Dari rumah korban mereka menuju ke hotel Wisata II dengan motor, dimana korban di posisi paling belakang, dalam perjalanan pelaku mengmabil Hp Korban dan melihat isi percakapan korban di WA dan FB menyebabkan pelaku MA cemburu.

Lalu pelaku, saksi dan korban tiba di TKP hotel Wisata Jalan Haji Bau Makassar, pukul 21.00 Wita, namun Saksi AI kembali ke tempat kerjanya, pelaku MA, DAS dan korban masuk ke hotel, menuju kamar 405, di sana sudah ada Dion dan dua orang laki-laki,

Esoknya Selasa, 8 Juni 2021 pukul 02.00 Wita saat pelaku Dion, bersama dua temannnya tertidur, korban dan MA melakukan hubungan seksual sesama jenis, kemudian Pukul 05.00 Wita, terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku MA dan rekan-rekannya.

Sekitar pukul 09.00 Wita, korban dibawa pelaku MA, Dion, DAS, ke rumah pelaku H di Jalan Sungai Limboto Makassar dengan taxi online, di sana, korban mencoba melarikan diri, membuat pelaku MA marah dan menganiaya korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang.

Pada Kamis 10 Juni 2021, pukul 06 00 Wita, korban meninggal Dunia, mengetahui hal tersebut para pelaku berencana membawa jasad korban ke Sulteng, karena masalah biaya dan jauhnya lokasi, para pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba Maros.

Pada Jumat 11 Juni 2021 Pukul 04.00 Wita, dengan menggunaan mobil rental para pelaku membawa jasad korban ke Camba, sebelumnya, mereka singgah di Alfamidi, membeli 2 botol Air, setelah airnya habis botol di isi 2 bensin yang dibeli di Moncong Loe.

Setibanya di Kampung Tompo Ladang Mallawa Maros, para pelaku menurunkan Jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya untuk menghilangkan jejak.

Diketahui identitas para pelaku berinisial MA (19), DAS (19), FS (16), seorang wanita H (23), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16), dan Dion masih DPO. []

Komentar Anda