Genjot Pajak Kendaraan, Bapenda Sulsel Kembali Hapus Denda PKB dan BBNKB

Badan Pendapatan daerah (Bapeda) Sulsel. (Foto: Alur/Ist)

Makassar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan terus mengenjot target pendapatan dengan melakukan berbagai strategi salah satunya penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) hingga 30 Juni 2021, ditengah pandemi Covid-19.

 Semua denda PKB dari satu bulan hingga tahunan dihilangkan sesuai yang terdaftar di Samsat.

"Sejauh ini progres pencapaian pendapatan terealisasi sudah mencapai 40,88 persen atau sekitar Rp 624,9 miliar lebih hingga akhir Juni ini," ujar Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur di kantor Satu Atap, Samsat, Selasa 29 Juni 2021.

Data diperoleh, target pendapatan yang diberikan khusus PKB dan BBN-KB sampai akhir tahun 2021 sebesar Rp 1,52 triliun lebih. Sampai Juni ini, baru tercapai Rp 624,9 miliar lebih, dan masih tersisa Rp 903,6 miliar lebih atau 59,12 persen.

Sedangkan untuk target harian, sebesar Rp 7,060 miliar lebih. Sementara progres pendapatan pajak kendaraan sekira pukul 11.50 Wita, sudah mencapai Rp 4,189 miliar lebih per hari.

Diperkirakan akan terus bertambah hingga hari terakhir masa program pembebasan denda kendaraan pada 30 Juni, sejak diberlakukan mulai 4 Juni 2021.

"Sejak pembebasan denda itu, rata-rata diperoleh Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar lebih per hari. Begitupun BBN-KB diatas Rp 3 miliar per hari (akumulasi 39 persen) dari sebelumnya Rp 1 miliar lebih selama pandemi. Semua denda PKB dari satu bulan hingga tahunan dihilangkan sesuai yang terdaftar di Samsat," sebutnya. []

Komentar Anda