Edy Mulyadi Ditahan, PWI Kalteng Apresiasi Langkah Bareskrim Polri

Edy Mulyadi ditetapkan tersangka dan ditahan di Mabes Polri, Senin 31 Januari 2022. (Foto: Alur/Ist)

Kalteng - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (PWI Kalteng) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan menahannya.

Menurut PWI langkah kepolisian sudah sangat tepat. Dengan tanpa melalui Dewan Pers.

"Kami mengapresiasi tindakan kepolisian. Karena memang harus di lihat dengan teliti kasusnya. Tidak bisa berlindung dengan UU Pers, ketika kasus yang terjadi bukan menyangkut produk jurnalistik," kata Ketua PWI Kalteng, Haris Sadikin kepada wartawan, Senin 31 Januari 2022.

Dia berharap ini menjadi pelajaran bagi wartawan lainnya. Dia mengingatkan wartawan hanya bisa berlindung di balik Undang-Undang Pers saat memproduksi produk jurnalistik.

"Ini juga sebagai pelajaran untuk yang lain, karena ketika menyangkut ranah pribadi, tidak bisa berlindung di UU Pers. Meski yang bersangkutan seorang wartawan, UU Pers hanya bisa diberlakukan kepada wartawan yang memang sedang bertugas sebagai jurnalis, atau produk persnya," ucap Haris.

Diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dalam kasus 'tempat jin buang anak'. []

Komentar Anda