Breaking News: Hakim Tangguhkan Penahanan Dua Terdakwa Korupsi BOK Bulukumba

Ilustrasi BOK. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Makassar - Dua orang terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba, Sulawesi Selatan mendapat penangguhan penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.

"Iya benar, hakim memberikan penangguhan terhadap dua terdakwa kasus korupsi BOK Dinas Kesehatan," kata Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Tirtha Massaguni kepada Alur.id, Selasa, 24 Agustus 2021.

Andi Tirtha menyebutkan kedua terdakwa korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 13,4 miliar tersebut, masing-masing diantaranya mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, Andi Ade Ariadi dan Eko Hindariono Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dua orang ini sudah ditangguhkan oleh hakim PN Tipikor Makassar, mereka berdua menjadi tahanan kota karena mereka sebenarnya sudah menjadi tahanan hakim," sebut Tirtha tanpa mengetahui alasan Hakim PN Tipikor Makassar menangguhkan keduannya.

Sedangkan untuk kedua tahanan lainnya, yakni Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, Ernawati dan Bendahara Dinas Kesehatan Irnawati masih menjadi tahanan di Rutan Makassar.

"Untuk perkembangan sidang sudah masuk keterangan saksi Minggu depan, kemarin putusan sela. Habis putusan sela ditolak mereka punya eksepsi," tutupnya. []

Komentar Anda