DTRB Makassar Tak Mampu Tertibkan Bangunan Ruko di Jalan Buru

Ruko berlantai 3 di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar yang diduga melanggar tata ruang. (Foto: Alur/Ist)

Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait permasalahan bangunan Rumah Toko (Ruko) berlantai 3 di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Namun hingga saat ini, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar belum juga menindaklanjuti rekomendasi itu. Ruko tesebut diduga menyalahi aturan rencana teknik mendirikan bangunan sesuai gambar/denah membangun Ruko.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar Fuad Azis mengatakan, pihaknya masih sementara merapatkan permasalahan bangunan Ruko berlantai 3 yang telah masuk dalam rekomendasi DPRD Makassar untuk ditertibkan tersebut.

"Sementara kita mau rapatkan, kita sudah ketemu dengan korbannya," kata Fuad, Senin, 27 September 2021.

Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini juga sedang menyelidiki legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ruko mewah yang diketahui sedang bermasalah itu.

"Saya sementara mau rapat ini untuk menyelidiki IMBnya itu palsu atau tidak. Tapi walaupun dilihat dari IMB itu yah sedikit palsu, tapi kita tidak punya alat seperti itu. Nanti saya kabari kalau sudah ada hasilnya," ujar Fuad. []

Komentar Anda