Direktur PT Dayatunas Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Bandara Ruteng

Gedung Bandara Frans Sales Lega Ruteng Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: Alur/Valerius Isnoho)

Manggarai - Direktur PT Dayatunas Mekarwangi, RN, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembuatan gedung Bandara Frans Sales Lega Ruteng Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2015 lalu.

Penetapan tersangka terhadap RN sampaikan langsung, KBO Reskrim Polres Manggarai Ipda I Wayan Gustama, saat konversi pers, Senin 25 Oktober 2021 di ruangan Polres Manggarai.

"RN ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung terminal bandar udara Frans Sales Lega Ruteng tahun 2015, yang telah di kerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Dayatunas Mekarwangi,"ujar Ipda i Wayan.

"Pengerjaan tersebut sesuai dengan kontrak pekerjaan nomor: P.03/ KU.003/PPK/IV/KG-2015, tanggal 29 April 2015, dengan nilai pagu anggaran yang bersumber dari APBN Kementrian Perhubungan Udara, sebesar Rp 13.579.988.000, ungkap,"sambung Wayan.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Manggarai Aipda Joko Sugiarto mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli politeknik Negeri Kupang menemukan pekerjaan yang dikerjakan tersebut mengalami kerusakan di setiap segmen atau item pekerjaan.

Indikasinya,  PT. Dayatunas Mekarwangi, dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah di kontrakkan.

"Berdasarkan laporan hasil dari BPKP perwakilan Prov.NTT, tentang laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara, dengan total sebesar Rp 8.088.999.788,97, jelas," Aipda Joko Sugiarto.

Penetapan tersangka kata Aipda Joko, sesuai pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. []

Komentar Anda