Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Lutim Sulsel, Ini Rencana Aksinya

Plt Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ade Indrawan. (Foto: Alur/Rio)

Luwu Timur - Detasemen Khusus 88 (Densus 88) menangkap dua terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di Luwu Timur Sulsel. Polisi mengungkap rencana terduga teroris ini yakni mengincar aparat dalam aksi terornya.

Aksi dua terduga teroris ini batal dilakukan karena terkendala kekuatan personil untuk melakukan teror dan kekurangan amunisi (senjata).

"Terduga teroris ini dibentuk untuk melakukan teror terhadap aparat negara, namun belum sempat dilakukan karena terkendala logistik senjata dan juga jumlah jemaah yang kurang," ujar Plt Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ade Indrawan saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu 1 Desember 2021.

Barang buktiBarang bukti yang diamankan dari dua terduga teroris di Luwu timur. (Foto: Alur/Rio)

Kombes Ade mengatakan, dua terduga teroris ini berinisial MU dan MM, keduanya ditangkap di Luwu Timur pada, Rabu 24 November 2021 dan Jumat 26 November 2021 lalu. Kedua terduga teroris ini tergabung dalam Tim Askari milik Jemaah Islamiyah (JI).

Barang bukti yang disita dari dua terduga teroris ini berupa, senjata api dan sejumlah amunisi serta ada pula detonator.

"Barang bukti yang disita Densus 88 adalah satu pucuk senjata laras panjang M16, satu pucuk revolver, beberapa bagian senjata panjang M16 yang mau dirakit, magasin pabrikan M16, 5 detonator, 124 butir amunisi tajam kaliber 5,56, beberapa butir amunisi hampa dan amunisi karet serta 2 pucuk senjata jenis FN organik beserta magasinnya," jelas Ade.

Barang buktiBarang bukti yang diamankan polisi dari dua terduga teroris di Luwu timur. (Foto: Alur/Rio)

Kedua terduga teroris telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan oleh Tim Densus. Dua terduga teroris itu dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan Pasal 13 Huruf C UU RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. []

Komentar Anda