BKKBN Sulsel dan Komisi IX DPR RI Edukasi Warga Barru Terkait Bahaya Stunting

Edukasi bahaya stunting warga pengunungan di Desa Gantareng, Kecamatan Pujanantin, Kabupaten Barru, Minggu (10/09/23). (Foto: BKKBN)

Barru - Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Komisi IX DPR RI berikan edukasi bahaya stunting warga pengunungan di Desa Gantareng, Kecamatan Pujanantin, Kabupaten Barru, Minggu (10/09/23).

Bupati Barru, Suardi Saleh, menyampaikan, Desa Gantareng merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Barru yang berada di daerah pengunungan dan terpencil, berbatasan dengan Kabupaten Bone dan Pangkep.

Hadir dalam kesempatan itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Hasnah Syam, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel, Shodiqin, Sekretaris Daerah dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Barru, Camat Pujananting dan Kepala Desa Gantareng.

Suardi Saleh mengatakan, stunting menjadi ancaman dalam mewujudkan Generasi Emas Indonesia di tahun 2045, sebab stunting bukan hanya masalah tinggi badan, namun juga berpengaruh pada intelektual anak yang rendah.

"Saat ini, kita akan memasuki masa Bonus Demografi, tetapi kalau anak-anak kita yang lahir banyak stunting akan menurunkan daya saing kita, bangsa kita akan sulit bersaing di masa mendatang, yang terjadi bukan bonus demografi tetapi bencana demografi," ujar Suardi Saleh.

Suardi Saleh menambahkan kegiatan ini sebagai wujud perhatian pemerintah kepada wilayah-wilayah khusus yang perlu mendapatkan perhatian baik dalam pembagunan infrastruktur maupun pembangunan kualitas masyarakat.

"Tugas pemerintah adalah melayani masyarakat, bagaimana pemerintah hadir mempermudah masyarakat mendapatkan layanan, khususnya pada hari ini seperti apa itu stunting sehingga kita bisa mengcegahnya," ujar Suardi Saleh.

Dikatakan pula bahwa saat ini Kabupaten Barru menjadi salah satu Kabupaten dengan penurunan angka stunting tertinggi di Sulsel.

Kepala BKKBN Sulsel, Shodiqin mengatakan tugas utama BKKBN adalah penyelenggaraan Keluarga Berencana (KB), dimana dalam pelaksanaanya tidak untuk membatasi kelahiran melainkan untuk mengatur kelahiran secara sehat.

"Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 mengamanatkan BKKBN sebagai Koordinator Percepatan Penurunan Stunting Nasional, dimana pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan keluarga lewat pencegahan lahirnya bayi stunting baru, karena stunting terjadi karena adanya kelahiran sehingga perlu di atur dengan menggunakan alat kontrasepsi agar kelahiran bisa lebih sehat," ujar Shodiqin.

Shodiqin mengutarakan jika angka prevalensi stunting di Sulsel masih tinggi, dimana data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 yaitu 27,2 turun 0,2 persen dari tahun 2021 yaitu 27,4 persen.

Shodiqin menyebutkan dalam mendukung upaya percepatan penurunan stunting, BKKBN mendorong setiap pasangan usia subur mengatur kelahhiran anak dengan dengan menggunakan alat kontrasepsi. []

Komentar Anda