Bharada E, Tersangka Penembakan Brigadir J Kembali akan Diperiksa Komnas HAM

Bharada E, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua. (Foto: Alur/ist)

Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E, tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sebenarnya ada atau tiada pernyataan dari pengacara, kami sudah mengagendakan [pemeriksaan Bharada E lagi] itu," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Sebelumnya, Bharada E telah diperiksa oleh Komnas HAM pada 26 Juli lalu.

Pemeriksaan ini dilakukan kembali untuk menyandingkan bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM. Oleh karena itu, diperlukan keterangan dari beberapa pihak yang terkait, termasuk Bharada E.

"Ini kami sandingkan dengan alat bukti yang lain nah itu memerlukan satu proses pendalaman yang berikutnya yaitu yang sudah kami lakukan ternyata kan perkembangannya seperti yang kita tahu sangat cepat," katanya.

Terkait pernyataan pengacara Bharade E yang menyebut penembakan Brigadir J dilakukan atas perintah atasan, Anam mengaku pihaknya belum mengetahui hal tersebut.

"Kami belum tahu apa yang disebut oleh pengacara Bharada E yang baru, tapi kami berangkat tapi apa yang kami punya di sini kami memang membutuhkan permintaan keterangan sendiri setelah kami menyandingkan dari kesesuaian satu dengan yang lain satu dengan alat bukti yang lain kan perkembangan kami juga cepat," ujarnya.

Dalam kasus ini, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Kemudian, tersangka lainnya yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari ke depan atas pelanggaran kode etik yang ia lakukan selama proses penyelidikan kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut tidak profesional dalam penanganan kasus di Tempat Kejadian Perkara (TKP). []

Komentar Anda