Belum Diteken Pemerintah, Pendaftaran CPNS dan PPPK Terdunda

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (Foto: Alur/Google)

Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan secara langsung jika pendaftaran CPNS yang semula dijadwalkan dibuka pada 31 Mei 2021 ditunda.

Pihak BKN menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah.

Jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.

Hal itu tertuang dalam Surat yang dikeluarkan oleh BKN tentang pengadaan CPNS dan PPPK Non-guru tahun 2021.

“Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut,” tulis keterangan tersebut.

Dalam surat tersebut, BKN meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.

Nantinya, seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. []

Komentar Anda