Begini Modus Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih di Enrekang

Ilustrasi korupsi. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Makassar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Enrekang telah menetapkan AJ alias A, 36 tahun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi jaringan air bersih dan teknologi Hidran air bersih di Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu.

Kasi Pidsus Kejari Enrekang, Meidy Wensen mengatakan, kegiatan itu memang sudah lama namun baru ditindak lanjuti oleh Kejari Enrekang atas laporan atau aduan dari masyarakat pada akhir tahun 2020 lalu.

Meidy menjelaskan, dalam pengerjaan itu berdasarkan RAB harusnya direncanakan dua hidrant dimana harga satu pompa Hidran dianggarkan Rp 220 juta.

Namun, menurut Meidy, fakta di lapangan hanya terpasang satu unit pompa hydrant. Padahal dalam dokumen laporannya dan telah dicairkan disebutkan sudah terpasang dua unit hydrant.

Selain itu, tersangka membeli alat bekas dari orang lain. Bukan dari distributor, namun tersangka mensiasati dengan kwitansi palsu seolah-olah barang tersebut dibeli dari toko.

"Kasus ini akan terus kita dalami dan kita kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini," katanya, Sabtu, 24 Juli 2021.

Tersangka untuk sementara disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []

Komentar Anda