Bawaslu Siantar Respons Baliho Caleg Robin Manurung Berdiri di Pintu Keluar-Masuk Gereja HKBP

Baliho calon anggota legislatif (caleg) dari Partai NasDem, Robin Manurung berdiri di depan Gereja HKBP yang terletak di Jalan Gereja, Kota Siantar. (Foto: Alur/Nando)

Siantar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar menanggapi perihal pendirian media kampanye berupa baliho di area tempat ibadah.

Ketentuan peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu, dan sanksi administratif lainnya

Pantauan Alur.id di lapangan, baliho calon anggota legislatif (caleg) dari Partai NasDem, Robin Manurung berdiri di depan Gereja HKBP yang terletak di Jalan Gereja, Kota Siantar.

Baliho caleg dapil 3 Siantar itu tampak berdiri berdekatan dengan pintu keluar dan gereja.

Merespons itu, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Siantar, Riky Fernando Hutapea mengatakan bakal mempertanyakan perihal area pendirian baliho kepada pihak Gereja HKBP.

"Kita coba konfirmasi dulu ke gereja, apakah lokasi itu masih merupakan area gereja atau tidak. Kalau di area gereja, nanti caleg-nya kita minta untuk memindahkan," kata Riky kepada Alur.id, Sabtu, 13 Januari 2024.

"Pencegahan yang kita lakukan meminta untuk memindahkannya dulu, jika tidak diindahkan baru kita proses pelanggarannya," sambungnya.

Ia menjelaskan, sanksi akan diterapkan jika peserta pemilu tidak menjalankan peringatan yang diberikan Bawaslu.

Baliho Robin ManurungBaliho calon anggota legislatif (caleg) dari Partai NasDem, Robin Manurung berdiri di depan Gereja HKBP yang terletak di Jalan Gereja, Kota Siantar. (Foto: Alur/Nando)

Sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 280, sambungnya, jika hasil kajian terbukti melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku, Bawaslu dapat memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara dan prosedur yang berlaku.

Bahkan, peserta pemilu berpotensi tidak diikutsertakan pada beberapa tahapan tertentu.

"Atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu, dan sanksi administratif lainnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Riky mengimbau peserta pemilu dan tim pemenang calon presiden 2024 untuk tidak menempelkan atau mendirikan bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dll.

"Seluruh peserta pemilu dan (tim pemenangan) pasangan capres untuk memberikan contoh taat aturan kepada masyarakat dengan mematuhi ketentuan pemasangan ataupun penyebaran bahan kampanye di masa kampanye," ucap Riky Hutapea.[]

Komentar Anda