Kasus BOK Bulukumba, Ade-Eko Ditangguhkan, Awi: Kami Tunggu

Kuasa hukum salah satu terdakwa Korupsi BOK Dinas Kesehatan Bulukumba, Muh. Syahban Munawir. (Foto: Alur/Afriansyah)

Makassar - Dua terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba mendapat penangguhan penahanan atau tahanan kota, Senin, 24 Agustus 2021.

Penangguhan tersebut dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Harto Ponco.

"Iya benar, hakim mengabulkan penangguhan terhadap dua terdakwa kasus korupsi BOK Dinas Kesehatan Bulukumba," kata Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Tirtha.

Mereka yang mendapat persetujuan penangguhan penahanan adalah, Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, Andi Ade Ariadi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Eko Hindariono.

Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa, Ernawati, Muhammad Syahban Munawir,
membeberkan, ada beberapa orang yang diduga keciprat anggaran BOK dan telah melakukan pengembalian.

Seperti oknum legislator Provinsi Sulsel, Kadinkes Bulukumba, dan teranyar adalah oknum legislator DPRD Bulukumba.

Ada dana sebesar Rp 200 juta, kata Awie, yang mengalir ke DPRD Kabupaten Bulukumba.

"Yang jelas ada yang mengalir ke DPRD Kabupaten Bulukumba, ini berdasarkan pengakuan klien kami (Ernawati) pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ungkap Awie.

Selain itu, Awie membeberkan lampiran berkas berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI No: 29/LHP/XXI/12/2020 tertanggal 30 Desember 2020.

"Aliran dana BOK tahun 2019 dan 2020 yang terima oleh pihak yang tidak berhak dan digunakan bukan untuk kegiatan BOK serta untuk kepentingan pribadi," jelas Awie.

"Dana Rp200 juta itu diserahkan oleh Ernawati dan alm Yuyun Wahyuni yang digunakan dalam rangka pengurusan anggaran Dinkes Bulukumba di DPRD," tambahnya.

Awie mengaku, kliennya tidak ditangguhkan penahanannya, dikarenakan pihaknya memang  belum memasukkan permohonan pengalihan status tahanan kepada majelis hakim yang mengadili.

"Sejauh ini kami tidak bisa komentar banyak karena kewenangan majelis hakim dan dalam UU terdakwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengalihan status tahanan," jelas Awi. []

Komentar Anda