Utang Garuda Menggunung, Bagaimana Cara Membayarnya?

Pesawat Garuda. (Foto: Alur/Ist)

Jakarta - Utang PT Garuda Indonesia Tbk menggunung, isu pailit pun santer digaungkan ditengah upaya penyelamatan melalui restrukturisasi.

Pailit adalah upaya penyelamatan Garuda Indonesia dari utang yang menggunung. Sebelumnya ada empat opsi yang disiapkan untuk menyelamatkan maskapai milik negara itu.

Risiko pailit itu membayangi untuk opsi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Restrukturisasi yang dilakukan melalui PKPU untuk utang jatuh tempo sekitar Rp 70 triliun dari total utang Rp 140 triliun.

Hal itu dijelaskan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat rapat dengan Komisi VI DPR pada 21 Juni 2021 yang lalu.

"PKPU itu bukan kebangkrutan, itu adalah penundaan kewajiban pembayaran utang, bukan pailit," tuturnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin 21 Juni 2021 lalu.

Namun, Irfan mengakui, dalam skema PKPU ada risiko pailit atau bangkrut. Sebab dalam aturan PKPU jika dalam 270 hari tidak ada kesepakatan dan penyelesaian dari debitur dan kreditur maka perusahaan otomatis pailit.

"Artinya ada risiko selalu untuk jadi pailit ketika masuk PKPU," tambahnya.

Untuk mengantisipasi pailit, PT Garuda Indonesia sudah menyiapkan strategi lain. Namun stretegi itu harus benar-benar disiapkan secara matang karena akan ada hal yang mengacaukan stretegi tersebut.

Sejauh ini sudah ada 11 krediturbaik perbankan maupun non perbankan yang memberikan keringanan terhadap utang perusahaan.

Selain itu, PT Garuda juga mempunyai opsi ketiga untuk penyelamatan perusahaan, salah satunya melakukan restrukturisasi.

Namun yang direstrukturisasinya adalah perusahaan, bukan utang. Artinya akan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru.

Sementara untuk opsi pertama pemerintah terus menyokong penyelamatan garuda dengan memberikan suntikan ekuitas atau pinjaman. Sedangkan opsi keempat adalah Garuda Indonesia dilikuidasi dan posisinya akan digantikan oleh swasta. []

Komentar Anda