Usai Beli Sabu, Pasutri di Makassar Ditangkap Polisi

Pasutri diamankan pihak kepolisian usai membeli sabu. (Foto: Alur/ist)

Makassar - Sepasang suami istri tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabu oleh personel Tim Penikam Polrestabes Makassar saat melintas di Jalan Malengkeri, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 25 Juni 2021.

Pasangan pasutri tersebut masing-masing berinisial, A alias A, 30 tahun dan RNR alias R, 23 tahun. Mereka ditangkap petugas usai membeli sabu.

Rencananya sabu tersebut akan digunakan suami istri di rumah pribadinya di BTN Mangga 3 Daya.

Penangkapan keduanya bermula ketika personel Tim Penikam Polrestabes Makassar melakukan patroli di Jalan Malengkeri, mendapati pasangan suami istri berboncengan dengan mengendarai sepeda motor.

Namun, keduanya berlagak mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan.

"Saat kita periksa ditemukan satu sachet sabu yang sedang digenggam istri pelaku. Sementara, istrinya dalam keadaan hamil tujuh bulan," kata Danru Penikam, Bripka Amal.

Di hadapan polisi, kata Amal mereka mengakui baru saja membeli barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.

Baca juga: Jaksa Tuntut Hukuman Mati Bandar Narkoba di Makassar

"Rencananya sabu tersebut akan digunakan suami istri di rumah pribadinya di BTN Mangga 3 Daya," jelasnya.

Selanjutnya, pasangan suami istri tersebut bersama barang buktinya diserahkan ke Satuan Narkoba Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. []

Komentar Anda