Abdya - Ketua YLBH Aceh, Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Reza Tanzil mendukung langkah Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) untuk mengevaluasi izin PT. Abdya Mineral Prima.
Langkah ini menurutnya demi menjaga kelestarian lingkungan hidup serta melindungi kepentingan masyarakat, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun kesejahteraan.
Namun demikian evaluasi yang dilakukan bukan hanya izinnya saja, akan tetapi juga ikut mengevaluasi para Keuchik pemberi rekomendasi tersebut.
"Berdasarkan hasil temuan kami dilapangan, PT. AMP mengantongi izin dikarenakan adanya rekomendasi awal dari pihak keuchik selaku pemilik wilayah, dan kami juga menemukan bukti bahwa ada Enam keuchik yang ikut mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 13 September 2023 untuk PT. AMP tersebut," Kata Reza Tanzil, Senin, 15 September 2025.
Rekomendasi tersebutlah, lanjutnya, yang menjadi biang kegaduhan hingga terbitnya izin usaha pertambangan (IUP) tersebut. Jika seandainya pihak perusahaan tersebut tidak mengantongi rekomendasi dari kepala desa, maka IUP tersebut jelas tidak keluar dari pemerintah.
"Maka kami meminta kepada untuk memanggil para Keucik untuk diperiksa, diproses serta diberikan sanksi tegas, karena dengan penuh keberanian mereka mengeluarkan rekomendasi tersebut, dan hal tersebut patut dicurigai jangan-jangan mereka pun ada menikmati hasil dari rekomendasi tersebut," sebutnya.
Jika hal ini terbukti, maka tidak tertutup kemungkinan para keuchik yang menegeluarkan rekomendasi tersebut dapat dikenakan pidana sebagaimana Undang-Undang Tipikor Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU 20/2001, dan juga Undang-Undang Minerba dan Lingkungan No. 32 Tahun 2009.
"Dan kami yakin, tidak mungkin para kepala desa/ keuchik ini ditipu oleh perusahaan tersebut jika tanpa ada kongkalikong dalam hal rekomendasi, maka dalam hal ini para keuchik harus bertanggung jawab dengan apa yang telah dikeluarkannya sehingga masyarakat tidak dirugikan akibat perbuatannya," ucapnya.
Tambahnya, ini juga menjadi pintu utama bagi penegak hukum agar dapat menindaklanjuti terhadap pelanggaran baik secara administrasi maupun pidana, dimana para keuchik tersebut sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatannya dan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan rekomendasi tersebut.
"Karena itu termasuk salah satu perbuatan melanggar hukum," katanya. []