Seorang Pria di Copu Cibal Dilarikan ke Puskesmas Akibat Dianiaya

Daniel Santi saat dirawat di Puskesmas akibat dianiaya. (Foto: Alur/Polisi)

Manggarai - Pelaku penganiayaan di Kampung Copu Desa Wae Codi Kecamatan Cibal Barat Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Yeremias Jelima (48) tahun, harus berurusan dengan hukum.

Penyebabnya, Yeremias menganiaya Daniel Santi (59) tahun pada Sabtu 30 Oktober 2021 hingga terluka. Korban telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/36/X/2021/Sek Cibal/Res Mrai/NTT.

"Kasus penganiayaan terjadi di kampung Copu Desa Wae Codi, pada, Sabtu 30 Oktober 2021 sekitar pkl 17.00 Wita. Korban atas nama Daniel Santi. Kami sudah terima Laporan dan sudah dibuatkan laporan polisinya serta sudah dilakukan visum di Puskesmas Pagal berdasarkan surat keterangan permintaan dari pihak kepolisian (Polsek Cibal)," kata Kapolsek Cibal Iptu Heribertus D Edot saat di dikonfirmasi Alur.id, Senin 1 November 2021 malam.

Setelah melakuka pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kepolisian dari Polsek Pagal akan turun langsung ke TKP.

"Kami akan turun ke TKP setelah lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Korban. Kemungkinan hari ini, Kamis 3 November 2021, kami turun kesana," ujarnya.

Heribertus menambahkan, kronologi kejadian penganiayaan tersebut terjadi saat itu korban duduk di kursi tiba-tiba pelaku datang langsung memukul sehingga menyebabkan korban menderita luka lecet dan luka memar.

"Ketika korban duduk di kursi tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban dibagian hidung dan telinga bagian kiri menggunakan tangan, menyebabkan korban mengalami luka lecet di hidung dan luka memar dibagian telinga kiri serta keluar darah dari hidung dan telinga," jelasnya.

Atas kejadian itu, korban melaporkan yang bersangkutan ke Polsek Cibal, agar pelaku ditangkap dan diproses hukum. []

Komentar Anda