Blangpidie - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor dan Becak Motor antar kabupaten.
Ketiga pelaku yakni S (31) warga Desa Meunasah Sukon, Kecamatan Lembah Sabil, JN (31) warga Desa Padang, Kecamatan Manggeng dan Fajran Saputra (31) warga Desa Tokoh, Kecamatan Lembah Sabil.
"Ketiga pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka berinisial S diamankan di Desa Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada, 20 September 2025 sekitar pukul 16.50 WIB," kata Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto.
Hal ini dijelaskan dalam Konfrensi Pers yang berlangsung di Mapolres setempat bersama WakaPolres, Kasat Reskrim beserta sejumlah perwira serta unsur dari Kejaksaan Negeri setempat, Kamis, 25 September 2025.
Kapolres menjelaskan, awalnya tim Satreskrim berhasil membekuk pelaku utama yakni S di Desa Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 16.50 WIB.
“Setelah berhasil menangkap S, kemudian pelaku kita bawa ke Mapolresta Banda Aceh guna menjalani pemeriksaan awal, dan hasil pemeriksaan disana pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian Sepmor yang ikut dibantu oleh dua rekanan,” sebutnya.
Lanjut Kapolres, tim Satreskrim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya masing-masing JN dan FS. Kedua pelaku berhasil diamankan di hari yang sama pada tanggal 21 September 2025.
“Ketiga pelaku ini punya perannya masing-masing. Untuk pelaku utama SS berperan sebagai pemetik sepmor korban yang ikut dibantu oleh rekan dia JN sebagai pengatur atau pemantau saat SS melakukan aksi pencurian,” jelasnya.
Setelah berhasil melakukan aksi pencurian, lalu mereka menjual kepada FS sebagai penadah dengan harga senilai Rp 2 sampai Rp3,5 juta. Ia juga menyebutkan bahwa semua sepmor hasil curian pelaku SS dan JN di tampung oleh FS.
“Sebelum pelaku FS menjual seluruh sepmor curian itu, terlebih dulu dia memodifikasi sepmor atau merubah bentuk agar tidak diketahui oleh pemilik aslinya,” sebutnya.
Setelah memodifikasi semua sepmor tersebut, lanjut Agus, kemudian FS ini menjualnya kepada warga Aceh Selatan dan Abdya dengan harga mulai dari harga Rp 4 hingga Rp 5 juta.
“Kalau untuk jenis motor yang mereka curi bermacam-macam jenis, mulai dari sepmor metik hingga sepmor manual, dan ada juga satu unit betor yang mereka gasak,” kata dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari jumlah barang bukti (BB) 20 unit sepmor dan satu unit betor yang kita amankan ini, masih ada BB lain yang belum berhasil kita temukan, dan kita akan terus melakukan pengembangan untuk mencari BB korban yang telah dijual oleh para pelaku,” terang Kapolres.
Kemudian, Kapolres juga mengimbau masyarakat yang telah kehilangan kendaraan, untuk mendatangi Mapolres dengan membawa kelengkapan kendaraan mereka yang telah hilang, karena mungkin salah satu kendaraan yang telah diamankan ini milik mereka.
"Bagi masyarakat yang telah kehilangan kendaraan boleh datang ke Mapolres dengan membawa dokumen kendaraan, bisa jadi ada dari salah satu kendaraan ini milik mereka, untuk dapat diambil kembali," kata Kapolres.
Dalam kegiatan ini, beberapa masyarakat ikut datang dengan membawa dokumen kendaraan mereka yang telah hilang sejak beberapa bulan lalu guna di cocokkan dan akan diberikan kembali kepada pemiliknya.
"Alhamdulillah kendaraan saya yang telah hilang sejak beberapa bulan lalu akhirnya ditemukan kembali. Terimakasih Kapolres Abdya beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras membongkar kasus ini," kata Firnanda salah satu pemilik kendaraan. []