Resahkan Warga, Polda Sulsel akan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Ilustrasi pinjaman online. (Foto: Alur/ilustrasi)

Makassar - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mendukung program Bareskrim Polri yang akan menindak tegas Pinjaman Online (Pinjol) yang belakangan sangat meresahkan masyarakat.

Bila ada laporan, tentu tindakan tegas akan kita lakukan sesuai dengan arahan Kabareskrim Polri.

Menurut Zulpan, Pinjol Ilegal perlu diberantas, lantaran kerap meresahkan warga. Salah satunya melakukan aksi teror terhadap nasabahnya. Apalagi saat ini ada 3.000 Pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan yang telah terdaftar di OJK baru sekitar 1.700.

"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," ujar Kombes Zulpan, Minggu 20 Juni 2021.

Tapi menurut Zulpan, hingga saat ini  belum ada laporan terkait pinjaman Online yang meresahkan dan mengancam masyarakat di Sulawesi Selatan.

"Bila ada laporan, tentu tindakan tegas akan kita lakukan sesuai dengan arahan Kabareskrim Polri," tegas Zulpan. []

Komentar Anda