Puluhan Pegawai Tidak Tetap di Pemda Ternate Diberhentikan, Ini Alasannya

Ilustrasi pegawai pemerintahan. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Maluku - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate memberhentikan 60 Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Kepala BKPSDMD Ternate Samin Marsaoly mengatakan, pemberhentian puluhan PTT sesuai hasil evaluasi internal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Hasil evaluasi, mereka (PTT) yang tidak produktif diberhentikan," kata Samin Marsaoly, Minggu 16 Januari 2022.

Mereka diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 814/SK/5141/2021 itu karena berbagai alasan, mulai dari ketersediaan anggaran dan rasio jumlah PTT yang telah melebihi kuota. Untuk PTT di Pemkot Ternate saat ini sebanyak 3.540 orang.

Selai itu, terkendala di anggaran, karena anggaran yang disediakan tidak sesuai dengan jumlah pegawai, sehingga sebanyak 60 PTT diberhentikan hasil evaluasi masing-masing OPD.

BKPSDMD Ternate juga akan terus melakukan evaluasi terhadap keberadaan PTT karena kondisi keuangan sangat terbatas.

Bahkan, ratusan jabatan eselon IV yang telah dilakukan penyetaraan ke jabatan fungsional, tentunya pekerjaan yang ditugaskan ke PTT bisa dialihkan ke ASN. []

Komentar Anda