Polisi Tembak Polisi Hingga Tewas di NTB Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi letusan senjata api. (Foto: Alur/Pixabay)

Lombok Timur - Oknum polisi berinisial MN (36) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tega menembak temannya sendiri hingga tewas terancam hukuman mati

"Dia sudah ditetapkan tersangka. Dia terancam Pasal 338 dan/atau 340 KUHP. 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati," ujar Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono, Selasa 26 Oktober 2021.

Penetapan tersangka terhadap MN setelah Propam mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari bukti-bukti dan penyelidikan, diketahui pelaku menembak rekannya hingga tewas hanya karena persoalan sepele.

Herman mengatakan, motif MN menembak rekannya sendiri hanya karena kesal. Namun Herman enggan merinci kekesalan yang dialami pelaku hingga menghabisi korban.

"Motif karena kesal dengan korban. Itu sedang didalami," tuturnya. []

Komentar Anda