Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Asahan Sumatera Utara

Ilustrasi penemuan bayi. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Asahan - Polisi menangkap VP 18 tahun, ibu dari bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di tepi jurang Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumut.

Menurut Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, kasus itu terungkap setelah bayi tersebut ditemukan warga setempat yang selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, petugas kami berhasil mengamankan pelaku," katanya, Jumat 13 Agustus 2021.

Saat di interogasi, pelaku mengaku membuang bayinya karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap, karena kekasihnya tidak mau bertanggung jawab.

Pelaku mengakui, melahirkan bayinya dengan cara normal di kamar mandi rumahnya.

Saat melahirkan dirinya seorang diri. Setelah bayinya keluar lalu membungkusnya dan dibuang ke jurang, beruntung saat ditemukan bayi tersebut masih hidup.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Sementara bayinya telah kami rawat di Poliklinik PT Bridgestone," tuturnya. []

Komentar Anda