Permohonan Rehabilitasi Oknum ASN Pemkot Narkoba Disetujui BNN

Ilustrasi narkotika. (Foto: Alur/Pixabay)

Makassar - Permohononan untuk dilakukan rehabilitasi terhadap empat pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar disetujui tim terpadu setelah melalui asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Asesmen empat ASN itu dilakukan pada Rabu 5 Mei 2021 lalu.

Menurut kepala BNN Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, rekomendasi empat pejabat Pemkot Makassar tersebut keluar sebelum hari raya Idul Fitri beberapa waktu lalu.

Iya sudah ada, tapi kami kembalikan rekomendasinya ke Polrestabes, nanti mereka yang umumkan.

Namun dia tak bisa berkomentar lebih jauh karena kasus narkotika yang menjerat ASN tersebut ditangani Polrestabes Makassar.

"Iya sudah ada, tapi kami kembalikan rekomendasinya ke Polrestabes, nanti mereka yang umumkan. Kecuali kasusnya BNN kami yang ngomong. Kalau sumbernya dari saya kan, salah-salah juga. Mohon maaf," ungkap Ghiri, Minggu 16 Mei 2021.

Untuk diketahui empat oknum ASN Pemkot Makassar tersebut yakni Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB 44 tahun, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY 46 tahun, Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM 49 tahun, dan mantan Camat Wajo SY 44 tahun.

Mereka sebelumnya diamankan polisi Jumat 23 April 2021 lalu. []

Komentar Anda