Penyebar Video Porno Gisel Dihukum Satu Tahun Penjara, Denda Rp50 Juta

Gisella Anastasia. (Foto: Alur/Dok. Pribadi)

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman kepada pelaku penyebar video porno Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu, selama satu tahun penjara.

Kedua pelaku yakni PP 24 tahun dan MN 22 tahun secara sah telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Oleh karena itu, PP dan MN dituntut satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 Juta dengan subsider tiga bulan penjara.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Jaksa Penuntut Umum seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. []

Komentar Anda