Penikaman di Bulukumba Dipicu Bekas Istri Hendak Pulang Kampung

Ilustrasi penikaman. (Foto: Alur/Pixabay)

Bulukumba - UM (45) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penikaman terhadap seorang kakek tua bernama H. Basaring (75) di Dusun Cibollo, Desa Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin, 13 September 2021.

Kepala Kepolisian Sektor Kindang, Iptu Muh Ali mengatakan, pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kata dia, penikaman terjadi dipicu persoalan bekas istri tersangka hendak pulang bersama dengan suaminya.

Menurut Ali, kejadian itu persoalan siri' atau masalah harga diri. Ketika korban bertemu dengan tersangka untuk menyampaikan kepadanya, bahwa mantan istrinya berencana pulang kampung bersama suaminya pasca bercerai dengan tersangka.

"Mungkin korban diminta (tolong) bilang mau pulang mantan istrimu, apakah tidak masalah jika dia pulang. Tapi pelaku tidak terima itu dan langsung menikam korban," kata Iptu Muh Ali.

Sebelumnya, seorang kakek di Bulukumba menjadi korban penikaman. Kejadian itu terjadi di Dusun Cibollo, Desa Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin, 13 September 2021.

Kapolsek Kindang, Iptu Muh Ali membenarkan ihwal tersebut. Dia mengatakan korban bernama H. Basaring, 75 tahun, warga Dusun Mattirodeceng. Sementara ini korban sudah dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Borongrappoa.

"Korban sudah berada di Puskesmas Borongrappoa, akibat luka tikaman senjata tajam jenis badik," kata Iptu Muh Ali. []

Komentar Anda