Menekan Angka Covid-19 Semakin Tinggi, Papua Lockdown Agustus 2021

Ilustrasi lockdown. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Jayapura - Gubernur Papua Lukas Enembe meminta masyarakat agar mempersiapkan diri menghadapi surat edaran gubernur yang akan datang terkait rencana lockdown dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Papua.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus di Jakapura, Selasa 20 Juli 2021. Dia mengatakan, ada kemungkinan Pemerintah Provinsi Papua akan menutup akses keluar dan masuk, baik jalur penerbangan maupun perairan.

"Penutupan tersebut diperkirakan akan berlangsung pada 1 Agustus-31 Agustus 2021," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa20 Juli 2021.

Rifai menjelaskan wacana kebijakan itu akan dibahas dan dimatangkan lebih lanjut pada rapat evaluasi oleh Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua pada Rabu, 21 Juli 2021 besok

"Pada Senin 19 juli 2021 kemarin, Gubernur Papua Lukas Enembe beserta kepala daerah lainnya dari seluruh Indonesia menghadiri rapat terbatas melalui pertemuan virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo berkenaan dengan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia," tuturnya.

Rifai menjelaskan wacana kebijakan itu akan dibahas dan dimatangkan lebih lanjut pada rapat evaluasi oleh Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua pada Rabu, 21 Juli 2021 besok.

"Pada Senin 19 Juli 2021 kemarin, Gubernur Papua Lukas Enembe beserta kepala daerah lainnya dari seluruh Indonesia menghadiri rapat terbatas melalui pertemuan virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo berkenaan dengan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia," ujarnya.

Dia menjelaskan usai rapat terbatas bersama Presiden tersebut, Gubernur Lukas Enembe selanjutnya pada hari yang sama mengumpulkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua dengan agenda pandemi Covid-19 di Provinsi Papua.

"Gubernur Papua Lukas Enembe akan melakukan evaluasi secara berkala terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Provinsi Papua sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor: 440/7736/SET," katanya.

Dia menambahkan surat edaran tersebut masih berlaku hingga 25 Juli 2021. Untuk itu, Gubernur Papua meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar dapat bersinergi dan bergerak lebih cepat dan tepat guna memastikan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Papua tidak semakin parah. []

Komentar Anda