LPSK akan Lindungi Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan di Pematangsiantar Sumut

Ilustrasi Jenazah. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi jika ada saksi yang melihat, mengetahui dan memberikan informasi terkait pelaku pembunuhan pemimpin redaksi media lokal di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Mara Salem Harahap.

Kami menjamin saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman.

LPSK mengimbau kepada saksi yang melihat, mendengar ataupun mengetahui peristiwa tersebut agar melaporkan ke pihak yang berwajib.

Baca juga: Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya Jurnalis di Medan

"Kami menyampaikan kepada keluarga korban bahwa LPSK siap melindungi saksi-saksi dalam kasus ini, termasuk kepada keluarga bila memang memiliki informasi penting untuk proses penyelidikan dan penyidikan" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu 20 Juni 2021.

Hasto mengatakan LPSK mendukung aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut.

Ia juga siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi agar mendapat jaminan perlindungan.

"Kami menjamin saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman," ujar Hasto.

Hasto pun mengecam tindakan kekerasan kepada jurnalis apalagi sampai tewas. Ia menambahkan proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan berlaku. []

Komentar Anda