Kejari Abdya Musnahkan 56 BB dari 14 Perkara, Termasuk Narkotika

Foto:Pemusnahan BB di Kerjari Abdya. Foto:Humas Kejari Abdya.

Blangpidie - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) memusnahkan sebanyak 56 barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Abdya, di Blangpidie, Selasa, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Bambang Heripurwanto, dan Kepala Seksi PAPBB Ricky Rosiwa.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak Agustus hingga November 2025, meliputi kasus narkotika, informasi dan transaksi elektronik (ITE), judi online, penganiayaan berat, perzinaan, hingga pelecehan seksual,” kata Bambang, Selasa, 25 November 2025.

Kemudian lanjutnya, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,83 gram bruto dimusnahkan dengan cara diblender, ganja seberat 7,4 gram bruto dibakar bersama sejumlah barang lainnya seperti satu buah flashdisk, lima buah simcard, 25 lembar pakaian dan 14 akun media sosial serta dua akun judi online yang dimusnahkan melalui penghapusan akun secara permanen.

“Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali, sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht,” ujarnya.

Bambang menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor dalam penegakan hukum, sekaligus bentuk komitmen institusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kegiatan ini juga menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warganya dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum,” katanya.

Kajari Abdya juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Abdya, khususnya Kasat Resnarkoba beserta jajaran, serta Dinas Kesehatan, kepala desa, dan seluruh pihak yang telah mendukung proses penegakan hukum di wilayah Abdya.

“Semoga sinergi ini terus terjaga agar Kabupaten Abdya tetap menjadi daerah yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun kejahatan lainnya,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Abdya, Kasat Narkoba Polres Abdya, serta Kepala Desa Mata Ie, Kecamatan Blangpidie. 

Acara tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh jaksa eksekutor dan para saksi yang hadir. []

Komentar Anda