Tiga Pria di Takalar Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Ilustrasi narkotika. (Foto: Alur/Pixabay)

Takalar - Tiga orang pria masing-masing berinisial IR, IK dan ML ditangkap Satuan Narkoba Polres Takalar, pada Jumat, 3 September 2021 kemarin.

Kapolres Takalar, AKBP Beny Murjayanto mengatakan ketiga orang pelaku merupakan satu jaringan. Mereka juga tertangkap di lokasi yang berbeda di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

"Mereka sebagai pengguna dan pengedar sabu di Takalar," kata AKBP Beny Murjayanto, Sabtu, 4 September 2021.

Disebutkan Beny, penangkapan terhadap pelaku narkoba tersebut juga merupakan sebagai kado hari jadi Polisi Wanita (Polwan) ke 73 tahun. "Dari tangan pelaku kita amankan satu paket sabu senilai Rp 200 ribu. Untuk IR adalah pengguna," bebernya.

Menurutnya, polisi awalnya menangkap IR. Kemudian melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku lainnya, yakni IK dan ML di Kabupaten Takalar. Ditangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 50 gram, sasetan sebanyak 20 dan satu buah handphone.

Untuk sementara, pelaku diancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan junto 55 KUHP dengan Ancaman pidana mati atau seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling rendah Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000. []

Komentar Anda