Kuasa Hukum Zarindah: Osos Itu Investor Janji, Bukan Investor Dana

Kuasa Hukum PT Zarindah Perdana, Ismar. (Foto: Alur/LA)

Makassar - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan PT Osos Al Masarat International terhadap PT Zarindah Perdana bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu 23 Februari 2022 siang. Perusahaan negara Arab ini, dituding investor bodong.

"Intinya klien kami, punya bukti transfer dari PT Osos tidak lebih dari 15 persen dari apa yang selalu klien kami tandatangani perjanjian ataupun terima uang, klien kami juga di awal sangat gembira dengan adanya penandatanganan perjanjian, tanda terima uang, dan pernyataan, namun semuanya tidak pernah terpenuhi. Ini yang mungkin dibilang investor bodong mengaku banyak duit, ternyata biang masalah," kata Kuasa Hukum PT Zarindah Perdana, Ismar dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.

Menurutnya, perusahaan asal Arab Saudi PT Osos Almasarat International yang selama ini disebut-sebut sebagai investor bermanfaat bagi iklim bisnis di Indonesia, sangat jauh dari kenyataan. Sebab, setiap nilai atau dana yang disepakati tidak sesuai dengan yang diberikan.

"Di awal klien kami dibuatkan perjanjian, diminta menandatangani tanda terima dana, bahkan surat pernyataan yang akhirnya nilainya sangat jauh dari apa yang diterima dengan yang ditandatangani," bebernya.

Dia menceritakan, diawal kliennya diminta menandatangani surat tanda terima uang sebesar Rp961 miliar. Tapi, uang itu tidak pernah diterima PT Zarindah. Dan bahkan, diminta menantangani pernyataan akan mengembalikan dana Rp375 miliar yang juga tidak pernah diterima PT Zarindah.

"Mereka juga menggugat masalah itu, namun sudah ditolak Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor putusan 282/ PDT/2020/PT MKS. Hal ini juga dikuatkan dengan ditolaknya banding ke Pengadilan  Tinggi Sulsel," jelasnya.

Ismar pun mengaku bingung, pasalnya PT Osos kembali mengajukan gugatan di PN Makassar dengan nominal kerugian yang berbeda, yakni Rp258 miliar. Menurutnya, inkonsistensi nominal gugatan harusnya bisa jadi pertimbangan Pengadilan Negeri Makassar.

"Saat ini dimasukkan lagi surat pernyataan Rp258 miliar yang menandakan tidak konsistennya gugatan pihak PT Osos dan dana tersebut tidak pernah diterima klien kami," katanya.

Penandatangan sendiri dilakukan di berbagai tempat, seperti Jakarta, Dubai, Saudi, dan Kuala Lumpur.

Ismar menjelaskan, kasus itu sudah pernah bergulir, beberapa tahun yang lalu. Sejumlah lembaga hukum yang menangani telah memutuskan penghentian, karena tak terbukti dan tidak mengandung unsur pidana. Ismar memperlihatkan dokumen lembaga hukum yang menolak gugatan.

"Kasus berjalan dan persidangannya di Pengadilan Negeri Makassar, perlu kami sampaikan proses kasus ini bukan cuman sekarang, tapi sudah lama berjalan," jelasnya.

Ismar yakin, gugatan yang baru sekarang ini, tidak terlalu jauh hasilnya dengan terdahulu, karena perubahannya cuman angka dan proses pengajuannya. Olehnya itu, ia menyakini hasil persidangan tetap sama, yaitu tidak terbukti. Terlebih, materi kasus tidak berbeda jauh dari sebelumnya.

"Tolong selanjutnya jangan memvonis, kita juga menganut sistem sama di muka umum, kemudian dianggap bersalah jika ada keputusan Pengadilan, apalagi kita sudah beberapa kali proses persidangan dan pemeriksaan semua kita tidak salah," tutupnya.

Kasus ini bermula ketika PT Osos Al Masarat International bekerja sama memberikan modal pekerjaan ke perusahaan PT Zarindah Perdana pada 2015-2018. []

Komentar Anda